Pemerintah Wajib Berikan Perlindungan Bagi WNI di Luar Negeri

14-04-2020 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Foto : Jaka/Man

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta kepada Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Luar Negeri agar mengambil langkah strategis untuk melindungi semua WNI yang ada di  yang terkena dampak Covid-19 di luar negeri, dari kemungkinan tidak mendapatkan akses penghidupan hingga evakuasi masif seperti yang dilakukan terhadap WNI di Wuhan, Tiongkok beberapa waktu lalu.

 

"Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tidak terkecuali di dalam atau luar negeri dan berdasarkan undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, bahwa Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional apalagi dalam pandemi ini jadi kita wajib dan harus melindungi semuanya" jelas Kharis dalam keterangan persnya, Selasa (14/4/2020).

 

Politisi Fraksi PKS ini menuturkan, untuk memaksimalkan perlindungan  terhadap WNI maka Pemerintah Indonesia harus siap dengan skenario terburuk seperti kondisi di negara tetangga Malaysia. Dimana terdapat 3,5 juta WNI yang terdampak penguncian wilayah atau Movement Control Order  (MCO) hingga 28 April 2020 dan bisa jadi diperpanjang untuk menekan penyebaran virus Corona di Malaysia.

 

"Tidak cukup jika kita hanya membagikan sembako kepada warga Indonesia yang paling terdampak oleh pemberlakuan MCO, semua WNI harus mendapat perlakukan yang sama, karena kita bertanggung jawab keselamatan dan hidup mereka. Opsi evakuasi  dan penyediaan tempat karantina sementara WNI yang pulang juga semua hal terburuk harus Pemerintah Indonesia siapkan,” tegas Kharis.

 

Menurutnya, saatnya sinergi semua pihak terutama diplomat para Duta Besar RI, dimana banyak WNI yang berada di daerah pandemic Covid-19 untuk langsung memimpin semua upaya penyelamatan, evakuasi, pemberian bantuan dan semua hal yang diperlukan untuk keselamatan WNI di luar negeri.

 

"Kita harapkan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional semua Duta Besar kita menyikapi sama untuk menjaga WNI di Luar Negeri yang terdampak Pandemi Covid-19 karena berdasarkan data Kemenlu sudah 374 WNI yang tersebar di 28 Negara dinyatakan positif, ini sangat menjadi perhatian kami di Komisi I DPR RI," tutup Kharis. (ann/es)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...